SOKOGURU - Berikut ini cara menghapus sadap dari pinjol dengan mudah. Aplikasi pinjaman online biasanya memasarkan produk dan layanan secara langsung melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi hingga nomor ponsel.
Aplikasi pinjaman online biasanya akan meminta izin untuk mengakses kontak pengguna. Hal ini, satu di antara modus yang kerap digunakan aplikasi pinjol untuk menyadap HP.
Beberapa tahun terakhir pinjol memang sedang tumbuh pesat, karena dianggap sebagai satu di antara solusi cepat mendapat uang yang mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
Tetapi, pertumbuhan pesat industri ini diiringi dengan kehadiran sejumlah pinjol ilegal yang sering mengeksploitasi data penggunanya.
Baca Juga:
Berbagai data yang dapat dieksploitasi pinjol ilegal, seperti kontrak di HP, histori SMS, data peramban, hingga galeri foto yang kerap digunakan untuk hal negatif.
Di lain sisi, pinjol ilegal umumnya hanya meminta akses data seperlunya saja, baik untuk keperluan administrasi hingga penagihan uang pinjaman.
Sebagai catatan, meski sudah melunasi total tagihan, data diri yang terdaftar masih bisa diakses oleh penyedia pinjol, dan mungkin akan mendapat tawaran berbagai produk mereka.
Simak Cara Hapus Sadap Pinjol secara Praktis:
1. Ganti Nomor HP
Tawaran pinjol dapat juga berasal dari pinjol ilegal. Pinjol ilegal sering mendapat data pengguna dari cara-cara yang ilegal.
Sebagaimana dikutip dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol ilegal bisa mendapatkan data pengguna dan phishing, membeli data, akses kontak peminjam, hingga info media sosial.
Jika nomor HP sudah menjadi sasaran penawaran pinjol ilegal, dapat mengganti nomor HP agar tidak lagi menjadi korban teror pinjol ilegal.
2. Hapus Akun Pinjol
Menghapus data dari aplikasi pinjol menjadi satu di antara cara untuk menghentikan akses pinjol ilegal ke data pribadi. Sejumlah perusahaan fintech pinjaman online akan menyediakan opsi untuk menghapus data tersebut pada aplikasinya.
Opsi menghapus akun tersebut, umumnya dapat ditemukan pada bagian pengaturan akun dalam aplikasi tertentu.
3. Hubungi Call Center
Jika pinjol tersebut tidak menyediakan opsi penghapusan akun, maka dapat menghubungi call center yang bersangkutan untuk meminta penghapusan akun.
Pastikan semua tagihan sudah lunas, sebelum melakukan penghapusan akun tersebut agar dapat menyertakannya saat pihak pinjol melakukan verifikasi.
Baca Juga:
4. Lapor OJK
Jika menghubungi call center belum membuahkan hasil, dapat juga menghubungi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apalagi jika merasa terdapat penyalahgunaan data pribadi.
Nantinya, pihak OJK akan melakukan penelusuran apakah aplikasi tersebut merupakan pinjol ilegal dan terdaftar di OJK. Jika aplikasi tersebut ternyata ilegal, maka OJK akan dapat memblokir aplikasi tersebut secara permanen. (*)